Skema Proses Audit

Berikut ini skema proses audit pada organisasi perusahaan

proses audit sapta

Skema Proses Audit Sapta


  1. Seleksi
  2. Permohonan  Calon Klien menyampaikan  permohonan  melalui  email atau  telepon kepada  pihak  Sapta  Selanjutnya  pihak  sales menyampaikan dokumen permohonan kepada calon klien.Calon Klien mengisi form permohonan dengan lengkap secara sendiri atau dibantu oleh pihak sales.

    Calon klien menyampaikan  dokumen  yang diperlukan  seperti  copy legalitas  hukum,  manual  mutu, struktur  organisasi,  dan  flow chart proses.

3. Setelah seluruh informasi lengkap, Teknikal Support  melaksanakan tinjauan permohonan.

Hal‐hal yang dilihat dalam tinjauan permohonan adalah:

  • Ruang lingkup sertifikasi
  • Jumlah karyawan dan shift, bila ada
  • Jumlah lokasi, permanen dan temporary
  • Auditor yang akan ditugaskan
  • Durasi  audit  termasuk  justifikasi  apabila  ada  penambahan  atau pengurangan durasi audit
  • Pelaksanaan audit, integrasi atau kombinasi. Tinjauan permohonan disetujui oleh Manager Sertifikasi

4. Calon   klien   menandatangani   quotation   sebagai   konfirmasi   order dilengkapi dengan stempel perusahaan.

5. Setelah konfirmasi  order, Technical Support menyampaikan Contract Agreeement   antara  Sapta   dan   klien  untuk  ditandatangani

6. Penugasan auditor dilakukan saat tinjauan permohonan dan dilakukan oleh Sapta, dan Penjadwalan audit dilakukan

7. Audit tahap 1 dilaksanakan  di lokasi klien sesuai dengan durasi audit yang telah ditetapkan. Apabila  ada  temuan  saat audit  tahap  1, maka  klien diminta untuk menyelesaikan temuan terlebih dahulu. Hasil audit tahap 1 ditetapkan melalui proses review oleh Manager Sertifikasi untuk menentukan apakah dapat dilanjutkan ke audit tahap 2.

8. Audit tahap 2 dilaksanakan di lokasi klien dan setelah seluruh temuan pada audit tahap 1 ditutup. Jadwal audit harus disampaikan kepada klien sebelum dilakukan audit stage 2 dan disetujui oleh klien. Administrasi  audit tahap 2 dilakukan  sebagaimana  dalam ISO  19011 mulai dari opening meeting s/d closing meeting. Temuan  audit  tahap  2  harus  ditutup  dan  dilengkapi  dengan  bukti tindakan perbaikan untuk koreksi dan tindakan korektif‐nya. Hasil audit tahap 2 direview melalui admin review dan technical review sebelum keputusan sertifikasi oleh Manager Sertifikasi  dan Direktur Operasional.

9. Berikut ini definisi dari temuan negatif:

  1. Opportunity for Improvement  atau  suggestion  merupakan  saran untuk perbaikan
  2. Observasi atau  potential  NC  – Pernyataan  terdokumentasi  yang teridentifikasi      sebagai     peluang     perbaikan      tetapi     bukan rekomendasi yang sifatnya spesifik. Observasi harus ditindaklanjuti dengan action plan
  3. Ketidaksesuaian : Major dan Minor –  Major yaitu  ketiadaan atau kesalahan  dalam penerapan  atau pemeliharaan  persyaratan sistem manajemen  yang  menyebabkan  sistem  breakdown  atau Minor   yaitu   ketidakkonsistenan    pada   penerapan   persyaratan sistem manajemen. NC harus dilengkapi dengan bukti koreksi dan tindakan korektif.

10. Seluruh temuan audit harus ditindaklanjuti  oleh klien dan dilengkapi dengan bukti dari koreksi dan tindakan korektif.

Temuan audit terdiri dari:

‐     Temuan positif

‐     Temuan negatif:

Observasi atau potential NC – perlu action plan

Non Conformity – perlu bukti koreksi dan tindakan korektif dan harus  ditindaklanjuti  maksimal  dalam  waktu  6  (Enam)  bulan untuk major dan 3 (tiga) bulan untuk minor

Auditor harus melakukan verifikasi atas bukti tindakan perbaikan yang disampaikan    oleh   klien   sampai   tindakan    perbaikan    dinyatakan memenuhi dan ditutup.

11. Setelah admin review dinyatakan memenuhi. Proses dilanjutkan pada technical review, keputusan  sertifikasi  dilakukan  setelah  technical  review  dinyatakan memenuhi

Fast Response

PT. SAPTA MUTU UTAMA

Jl. Bintaro Raya No.8, RT.1/RW.10, Kby. Lama Utara, Jakarta Selatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240
Telp : +62 021-29054881
E-mail : info@saptasertifikasi.co.id

Office

Jl. Bintaro Raya No.8, RT.1/RW.10, Kby. Lama Utara, Jakarta Selatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240

Opening Hours

Mo-Fr: 8:00-22:00
Sa: 8:00-24:00
So: 8:00-14:00